PT. OSA Industries adalah perusahaan dibidang jasa perbaikan dan perawatan pipa dan Katup
PT. OSA Industries telah menerepkan keselamatan dan kesehatan lingkungan kerja, dimana ini mengikuti peraturan tentang K3 pada undang-undang No.1 tahun 1970 yang disalah satu pasalnya menyebutkan setiap pemberi kerja harus menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat untuk pekerjanya. yang telah diimplementasikan pada pengukuran dan pengujian kualitas lingkungan kerja yang mengacu pada Permenaker No. 05 Tahun 2018 dimana ada 5 Faktor yang menjadi fokus pada permen ini yakni;
Faktor ; Fisika, Kimia, Biologi, Ergonomi, dan Psikologi